You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Palamba
Palamba

Kec. Langowan Selatan, Kab. Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara

Selamat Datang di Website Resmi Desa Palamba Kecamatan Langowan Selatan Kabupaten Minahasa | Kantor Desa Palamba Membuka Pelayanan Publik pada Hari Senin - Jumat Pukul 08.00-15.00 WITA -

Rincian Alokasi Dana Desa Tahun 2025 di Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa

Administrator 01 Agustus 2025 Dibaca 37 Kali
Rincian Alokasi Dana Desa Tahun 2025 di Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan telah menetapkan alokasi Dana Desa tahun anggaran 2025 untuk seluruh desa di Indonesia. Salah satunya adalah Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, yang terdiri atas 10 desa.

Berikut rincian alokasi Dana Desa untuk masing-masing desa di Kecamatan Langowan Selatan:

  1. Desa Winebetan

    • Alokasi Dasar: Rp 607.122.000

    • Alokasi Formula: Rp 159.309.000

    • Total: Rp 766.431.000

  2. Desa Manembo

    • Alokasi Dasar: Rp 540.116.000

    • Alokasi Formula: Rp 180.870.000

    • Total: Rp 720.986.000

  3. Desa Atep

    • Alokasi Dasar: Rp 540.116.000

    • Alokasi Formula: Rp 180.147.000

    • Total: Rp 720.263.000

  4. Desa Atep Satu

    • Alokasi Dasar: Rp 540.116.000

    • Alokasi Formula: Rp 148.716.000

    • Total: Rp 688.832.000

  5. Desa Kaayuran Bawah

    • Alokasi Dasar: Rp 540.116.000

    • Alokasi Formula: Rp 133.260.000

    • Total: Rp 673.376.000

  6. Desa Kawatak

    • Alokasi Dasar: Rp 540.116.000

    • Alokasi Formula: Rp 132.738.000

    • Total: Rp 672.854.000

  7. Desa Palamba

    • Alokasi Dasar: Rp 540.116.000

    • Alokasi Formula: Rp 130.806.000

    • Total: Rp 670.922.000

  8. Desa Temboan

    • Alokasi Dasar: Rp 473.109.000

    • Alokasi Formula: Rp 163.623.000

    • Total: Rp 636.732.000

  9. Desa Rumbia

    • Alokasi Dasar: Rp 473.109.000

    • Alokasi Formula: Rp 160.671.000

    • Total: Rp 633.780.000

  10. Desa Kaayuran Atas

  • Alokasi Dasar: Rp 473.109.000

  • Alokasi Formula: Rp 100.470.000

  • Total: Rp 573.579.000

Informasi ini diperoleh dari laman resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan dirilis oleh Tribun Manado pada Selasa, 8 Juli 2025.

Dengan adanya rincian ini, diharapkan pemerintah desa dapat memanfaatkan Dana Desa secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

APBD 2025 Pendapatan

APBD 2025 Pembelanjaan