You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Palamba
Palamba

Kec. Langowan Selatan, Kab. Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara

Selamat Datang di Website Resmi Desa Palamba Kecamatan Langowan Selatan Kabupaten Minahasa | Kantor Desa Palamba Membuka Pelayanan Publik pada Hari Senin - Jumat Pukul 08.00-15.00 WITA -

Dishub 'Warning' Terminal Bayangan

Administrator 01 Agustus 2025 Dibaca 31 Kali
Dishub 'Warning' Terminal Bayangan

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Minahasa, David Mangundap, mengeluarkan peringatan tegas terhadap maraknya praktik terminal bayangan yang ditemukan di sejumlah titik wilayah Minahasa. Dalam keterangannya pada Kamis (31/7), Mangundap menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Menurut Mangundap, keberadaan terminal bayangan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas dan membahayakan keselamatan penumpang serta pengguna jalan lainnya.

"Kami telah menerima laporan mengenai beberapa lokasi yang dijadikan terminal bayangan oleh sopir angkutan umum. Ini jelas melanggar aturan dan akan kami tindak secara tegas," ujar Mangundap.

Lebih lanjut, Dishub Minahasa akan segera memetakan titik-titik rawan yang kerap digunakan sebagai lokasi menaikkan dan menurunkan penumpang secara ilegal di luar terminal resmi. Pemetaan ini menjadi langkah awal dalam upaya penertiban dan pengawasan yang lebih efektif.

"Kami tidak akan tinggal diam. Inspeksi mendadak akan dilakukan dalam waktu dekat. Bila ditemukan pelanggaran, baik pengemudi maupun pihak yang memfasilitasi aktivitas tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Mangundap juga mengimbau seluruh sopir angkutan umum untuk menaati peraturan dengan menggunakan terminal resmi sebagai titik keberangkatan dan kedatangan. Ia menekankan bahwa praktik terminal bayangan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat secara luas.

"Terminal bayangan tidak menjamin keamanan dan kenyamanan penumpang. Oleh karena itu, kami meminta dukungan semua pihak dalam upaya penertiban ini," tambahnya.

Pihaknya juga mendorong partisipasi aktif dari masyarakat dan pengguna angkutan umum untuk melaporkan apabila menemui aktivitas mencurigakan atau indikasi praktik terminal bayangan di wilayah mereka.

"Silakan laporkan ke Dinas Perhubungan atau petugas terdekat jika mengetahui adanya aktivitas ilegal tersebut. Ini demi ketertiban dan keselamatan kita bersama," tutup Mangundap.

Dengan langkah-langkah tegas ini, Dishub Minahasa berkomitmen untuk menciptakan sistem transportasi yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

APBD 2025 Pendapatan

APBD 2025 Pembelanjaan